Kegiatan Pertambangan Bouksit Didesa Bagan Asam Kosong - Kosong Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau terlihat dari pantauan sedang melakukan Aktifitas dengan Baik, tentu dengan kondisi tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan bersama, yang mana mengarah kepada sebuah pertanyaan apakah kegiatan pertambangan bouksit tersebut sudah mengantongi izin sesuai yang di amanatkan oleh undang - undang atau tidak.Kamis (13-3-2025)
Berdasarkan keterangan yang kami dapat dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan.
"Bahwa Perusahaan yang menaugi Perusahaan Pertambangan bauksit adalah PT.ALU tetapi juga ada keterangan yang berbeda setelah tim media melakukan Konfirmasi kepada kades bagan asam kosong-kosong bahwa yang menaugi Pertambangan Bauksit tersebut Adalah PT. DSM
Di tempat yang berbeda setelah tim media mencoba konfirmasi melalui Via WA ke Pak kades desa bagan asam kosong-kosong menjelaskan.
"Selamat sore juga....Kegiatan apa pak ?
Pakai chat wa pak sinyal tidak mampu suara tidak jelas, saya di tembawang O...itu ya pak, lebih jelasnya bapak langsung ke perwakilan mereka aja pak,nanti saya kirim no HP nya.... Maaf ya tidak bisa banyak beri info karna yang saya Terima dari perwakilan bilangnya (DSM) Info dari stafnya lagi urus izin
Dalam hal ini untuk menjadi perhatian bersama adalah dengan beraktifitasnya Pertambangan Bouksit di Desa Bagan Asam tersebut adalah apakah PT. Alu yang menaungi kegiatan Bouksite tersebut Sudah Memiliki IUP dalam menjalankan Proses Pertambangan Tersebut.
Sesuai dengan yang kita ketahui bersama bahwa pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tentu Kita Berharap dengan maraknya Bahwa Pertambangan Baouksit yang ada di Desa Bagan Asam Tersebut beraktifitas sesuai dengan peraturan yang Telah Di Tentukan maka kepada APH dalam Hal ini KLHK dan Bapak Kapolri untuk Kiranya dapat Memeriksa segala bentuk legalitas PT.AlU atau PT.DSM Yang menaungi Pertambangan Bauksit tersebut serta jika di temukan pelanggaran maka kita berharap dapat di tindak dengan tegas.
TIM
Editor: Ghost News