www.arsipindonesiatv.com // Sekadau // Kalimantan Barat // Obyek Wisata Lawang Kuari yang berada di Dusun Kelilit Desa Seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir merupakan salah satu Obyek Wisata andalan yang ada di Kabupaten Sekadau, sisi lain yang sangat di sayangkan adalah di balik keindahan yang ada di obyek wisata tersebut di belantaran sungai persis di depan obyek wisata Lawang Kuari tersebut berserakan juga puluhan set mesin tambang emas yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah untuk melakukan aktifitasnya.
Dengan beroperasinya puluhan set mesin tambang emas yang diduga ilegal tersebut tentu sangat di sayangkan karena dengan adanya tambang mas ilegal akan mencemarkan air sungai dan lingkungan serta yang paling penting adalah kerugian negara.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut atau familiar dengan istilah PETI tersebut adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan dan merugikan perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Maka sekiranya kepada pihak keamanan perlu kiranya secepat mungkin melakukan penindakan kepada seluruh pelaku Tambang Emas Tanpa Izin tersebut serta sekiranya juga kepada aparat penegak hukum untuk memberi sanksi yang seberat - beratnya agar menjadikan efek jera kepada pelaku.
Tim Media
Editor: Ghost News