Ketapang – Maraknya kos-kosan ilegal yang beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah mendapat sorotan tajam dari Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Abdul Ghofar. Ia mendesak Satpol PP, Dinas Sosial, dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban guna mencegah dampak sosial yang ditimbulkan.
Ketua GP Ansor menyebutkan bahwa banyak dari kos-kosan ilegal ini merupakan rumah biasa yang disekat menjadi beberapa kamar dan disewakan tanpa izin resmi. Selain melanggar peraturan daerah (Perda), tempat-tempat tersebut diduga kerap menjadi lokasi "kumpul kebo" atau pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
“Kami mendesak Satpol PP dan dinas terkait untuk segera menindak tempat-tempat seperti ini. Jangan sampai hanya karena alasan efisiensi anggaran, aturan dan perda tidak ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kos-kosan ilegal ini tidak hanya merugikan pemilik usaha kos yang taat aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat tersebut.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi masalah sosial di masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Menurut Kepala Bidang Tranmas dan Tribum Satpol PP Ketapang, Amirullah, pihaknya tidak dapat bergerak bebas dalam melakukan penindakan karena Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri. Diperlukan sinergi dengan instansi lain, seperti Dinas Sosial dan Polres Ketapang, agar penindakan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, menurut Amirullah, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu kendala dalam upaya penindakan yang dilakukan Satpol PP.
"Kami harus bersinergi dengan Instansi lain, agar penindakan dan penertiban berjalan efektif, juga keterbatasan anggapan menjadi salah satu kendala kami" kata Amirullah.
Editor: ghost news