Sanggau // Penambangan Mas Lanting / Jek di Sungai yang mana diduga tanpa Ijin sangat menyebabkan kerugian Negara dan kerusakan lingkungan serta pencemaran air, hadil dari pantauan langsung tim media di lapangan yang mana diduga aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut terlihat bebas bekerja dan tidak memikirkan dampak dari kerusakan sungai.
Saat media ini melakukan konfirmasi dengan warga sekitar lokasi pertambangan emas tersebut yang tidak mau disebutkan namanya egan menjelaskan, merasa sangat terganggu degan adanya kegiatan pertambangan emas tersebut. Pencemaran yang disebabkan oleh Limbah Atau minyak yang di keluarkan dari Mesin yang berkapasitas besar tentu akan mencemari air yang kami gunakan."ungkapnya.
Beliau juga mengatakan "Ya bang mereka kerja dengan aman karna sudah di urus semua termasuk Pak kades juga ikut mengurus ni bang nama-nama pengrusnya inisial Aw, Mj, Jn dan Jl." paparnya.
Maka demgan kondisi tersebut sangat disayang kan Kepala Desa ( Rd ) Samarankai yang mana seharus nya melindungi/mengayomi dan menjaga lingkungan, tetapi sebaliknya mengijikan ada nya kegiatan pertambangan emas yang diduga Ilegal di sungai.
Penertiban PETI harus memang lebih baik menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum KESDM), aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.
“Aparat penegak hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Koordinasi yang baik antar lembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI.
Sedikit yang perlu di fahami secara bersama aktivitas PETI ini jelas melanggar/mengabaikan undang-undang di Indonesia. Pelanggaran yang terjadi antara lain Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam penambang tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran sungai akibat limbah merkuri melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu konfirmasi resmi dari Pihak yang berkopeten dalam penindakan dugaan pelanggaran melawan hukum ini yaitu dugaan pertambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Desa Samarangkai Kapuas Sanggau.
Tim Media
Editor: ghost news