Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara berhasil mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa narkoba di salah satu Penginapan Kec. Sukadana. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di halaman penginapan yang terletak di Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Kronologi Penangkapan: Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka K (21), seorang perempuan warga Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang, di halaman salah satu Penginapan Kec. Sukadana, di mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga sabu di dalam tas kecil warna hitam miliknya. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, K mengaku bahwa sabu tersebut dibawanya dari Kabupaten Ketapang dan ia berniat menginap di penginapan tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) kantong klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.54 gram.
1 (satu) tas kecil warna hitam.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penangkapan ini, pihak Polres Kayong Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Ke depan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.