Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT RSM, Hungarindo BGA Group Rampas Hak Masyarakat, Disinyalir Negara Rugi Ratusan Miliar

16/03/2025 | Maret 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-16T08:54:21Z


Ketapang,Kalbar- Disinyalir PT RSM/PT Hungarindo rampas tanah milik masyarakat serta diduga kuat melakukan pengemplangan pajak Negara. Hal tersebut diungkapkan M. Shandi cucu dari ahliwaris. 


Bukan hanya itu, 

M.Sandi mengungkapkan kalau Manajer PT RSM/PT Hungarindo yang merupakan anak perusahaan BGA Group tidak mengakui keabsahan tandatangan 4 Kepala Desa dan 2 Camat, serta mengklaim surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN) Ketapang tidak berlaku(Bodong). 

Bahkan Romodus Manajer PT Hungarindo tidak mengakui tanda tangan Alexander Wilyo selaku Bupati Ketapang yang kala itu menjabat sebagai Plt Camat Matan Hilir Selatan pada tahun 2006.


" Itu kan kalian buat buat aja, " kata Romundus dihadapan sejumlah warga Jumat(14/03/2025).


Menurut M.Sandi PT Hungarindo menanami lahan tanpa ada legalitas yang jelas.tidak punya legalitas/tidak ada izin(HGU) 


"Kami Selaku Ahli waris akan mengambil alih lahan yang sudah digarap dan ditanami sawit oleh PT RSM Hungarindo BGA Group, kita akan mempertahankan hak Ahli waris seluas 19 ribu hektare yang dilengkapi dengan dokumen surat praja tahun 99, yang disahkan oleh 4 Kepala Desa, 2 camat, Kecamatan Sungai Melayu Raya dan Matan Hilir Selatan," ungkap 

M.sandi. 


" Di sini kebun PT BGA Grup tanpa izin IUP tanpa HGU, tanpa ganti rugi kepada masyarakat," sambung nya.


M. Sandi Menduga ada permainan oknum di Pemda Ketapang terkait pengemplangan pajak, yang mencapai ratusan miliar rupiah. 


" Diduga kuat ada oknum di Pemda  Ketapang yang bekerjasama dengan oknum-oknum perusahaan yang membegal lahan masyarakat. Mafia tanah pengemplangan pajak dugaan kami mencapai ratusan miliar kebocoran Negara," ujar M.Sandi.


M. Sandi meminta kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, TNI. Mabes Polri BPK RI, BPKP agar segera mengusut dan memeriksa pejabat-pejabat di Pemda Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. 


" Kami memohon kepada KPK, Kejaksaan Agung,TNI, Mabes Polri, BPK, BPKP, Kejati Kalbar, Polda Kalbar agar segera memeriksa pejabat di Pemda Ketapang terutama Bupati yang menjabat di tahun 2009 hingga 2024,serta Kepala Dinas perpajakan dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang yang menjabat dari tahun 2009-2024, Karena diduga kuat perusahaan tidak membayar pajak, tidak punya izin IUP dan HGU, tidak punya alas hak," papar M. sandi.


Berdasarkan surat keterangan dari BPN Ketapang dengan Nomor HP

02.02/100-61.04/II/2025 tertanggal 5 Febuari 2025 bahwa lokasi tanah yang terletak di Dusun Kemuning Biutak, Desa Pesaguan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang dengan Luas 190.000.000 M2 telah dilakukan cek plot terhadap bidang tanah tersebut sesuai dengan Nota Dinas Nomor: SP.01/ND.09-61.04/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.  Ditandatangani oleh Antonius,S.SiT


*Penulis: Tim PWK*


*Sumber: Sandi/Jhon(AHLI WARIS)*

Editor: Ghost News 

×
Berita Terbaru Update