Ketapang,— Sejumlah warga masyarakat Desa Sungai Nanjung, Kabupaten Ketapang, resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang terkait dugaan pembukaan dan jual beli lahan ilegal di wilayah administrasi mereka. Laporan ini dibuat setelah ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh pihak perorangan dan yayasan tanpa izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan oleh Yayasan Syekh Abdul Razzaq Siregar di kawasan Hutan Produksi (HP) dan lahan Hutan Desa Sunan Bersatu (LPHD) Sungai Nanjung. Selain itu, terdapat dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan produksi yang melibatkan oknum warga dari berbagai desa sekitar, seperti Desa Pangkalan Batu, Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung, dan Kendawangan.
Warga yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, antara lain adalah S, A (warga Sungai Nanjung), B (warga Pesaguan Kanan), S (warga Harapan Baru), serta beberapa oknum lainnya yang identitasnya belum terungkap sepenuhnya.
Selain itu, diperoleh informasi bahwa pengawas lapangan kebun sawit yang terlibat disebutkan berinisial I, dengan kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan oleh E (warga Kendawangan) dan A sebagai pengawas pembibitan.
Laporan ini juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Pangkalan Batu, yang berinisial M, yang diduga menerbitkan legalitas berupa SKT/SPT atau Surat Izin Garap untuk lahan yang diperjualbelikan di wilayah Sungai Nanjung, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2017. Berdasarkan pengakuan salah satu pihak, luas lahan yang telah diperjualbelikan mencapai ±380 hektare, sedangkan untuk keperluan perseorangan, luas lahan yang terlibat disebut mencapai ±1.200 hingga ±1.800 hektare.
Dalam aktivitas pembukaan lahan, disebutkan pula penggunaan alat berat berupa tiga unit ekskavator. Terkait temuan ini, warga berharap agar Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH Ketapang, dan Dinas Perkebunan segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat yayasan dan perorangan yang terlibat tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, atau izin lainnya, serta demi mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Salah seorang warga Desa Sungai Nanjung yang ikut serta dalam pelaporan tersebut menyatakan, "Seharusnya administrasi jual beli lahan ini dilakukan di Desa Sungai Nanjung, bukan malah di Desa Pangkalan Batu. Kami merasa ini adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada."
Laporan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Sungai Nanjung, Muhammad Ali dan Syar Mansyah, serta pelapor Andi dan Jajal.
Dengan adanya laporan ini, warga berharap agar semua pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sumber:Muhammad Ali,Syar Mansyah,Andi,Jajal.
Tim liputan pewarta:PWK
Editor: Ghost News