Gudang Penyimpanan,dan Penampungan BBM bersubsidi,telah di dapati oleh Tim Awak Media,Dalam Waktu Hitungan Jam,Gudang Tersebut Berhasil di Ketahui,Berkat Informasi Informasi dari warga Setempat,
Yang Sebelum nya Menjadi Sorotan Awak Media,Berkat Laporan Beberapa Masyarakat,dan Sumber yang tidak Ingin Di ketahui Identitasnya,Saat Tim Media Mendatangi Gudang Tersebut,Celaka nya Lagi Gudang Tersebut Tidak Jauh dari Polsek Rawak, Jelas,ini menjadi sebuah Pertanyaan Tim Media,Bertepatan Di Simpang Jembatan Arah Pasar Rawak,Tepian Sungai,Gudang Tersebut tampak Sedang Beraktivitas,Menyalin BBM yang di angkut Oleh Tangki Siluman,Saat Tim Menelusuri Lebih Dalam,Di Ketahui,Pemilik Gudang,Sekaligus Pengempul/Penimbun BBM bersubsidi tersebut Bernama Akhun,warga sekitar pasar Rawak, kecamatan Rawak, Kabupaten Sekadau.
Alhasil Tim Sudah Menemukan Cukup Bukti untuk di kirim Ke Polres Sekadau,Polda Kalbar,Mabes Polri,dan Pihak Pertamina Pusat
Untuk di Tindak Lanjuti Permainan Mafia BBM Bersubsidi,yang bilamana Telah Melanggar Pasal Undang Undang migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55,Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pertamina dan APH harus Segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan penyalah gunakan Niaga bahan bakar segera melakukan tindakan lebih lanjut,di karenakan Hak Masyarakat seakan di rebut Pihak Yang Mementingkan keuntungan Pribadi.