Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lempar Bola Bea Cukai vs JNT Cargo "Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pemeriksaan Paket Tanpa Izin? 2Dus kecil Di Ketahui,Satu Kontainer Belum Di Copy"

23/04/2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T13:27:13Z

 

DPW BAIN HAM RI Bersama Awak Media Ketika Berkordinasi dengan Pihak JNT CARGO

Pontianak, Kalbar – 23 April 2025-www.arsipindonesiatv.com ,Publik dikejutkan dengan pemberitaan terkait tindakan pemeriksaan barang kiriman milik warga oleh Bea Cukai tanpa adanya konfirmasi atau izin dari pemilik barang. Kejadian ini melibatkan pihak JNT Cargo Kubu Raya dan menimbulkan keresahan, terutama bagi pemilik barang, Edi Samat.




Peristiwa bermula saat Edi Samat mendapati barang kirimannya berupa dua dus rokok telah dibuka tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan, ia bersama sejumlah awak media mendatangi gudang JNT Cargo Kubu Raya untuk meminta klarifikasi.




Kepala Gudang JNT (berinisial GN) menyatakan bahwa saat kejadian dirinya sedang cuti dan pemeriksaan dilakukan oleh pihak keamanan (security) gudang. Pernyataan ini tidak memuaskan pihak Edi Samat yang merasa perlu membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi,Sehingga Mengajak Kepala Gudang JNT tersebut,Untuk Bersama Sama Memecahkan Masalah Tersebut Ke Kantor Beacukai,


GN Bersedia Sembari Berbicara,Betul Pak,Bagus Kita Bersama sama Ke Kantor Beacukai,Kalo Kita Berbicara Disini,Masalah Tidak kelar,"ungkapnya,




Dengan didampingi awak media, Edi Samat kemudian mendatangi Kantor Bea Cukai Pontianak. Di sana, mereka bertemu langsung dengan petugas Bea Cukai yang turut terlibat dalam pemeriksaan di lapangan. Petugas tersebut membenarkan adanya pemeriksaan, namun menyatakan bahwa konfirmasi kepada pemilik barang merupakan tanggung jawab pihak JNT.




“Kenapa rokok saya yang hanya dua dus langsung diperiksa tanpa pemberitahuan, seolah-olah saya mengirimkan barang berbahaya,” ujar Edi Samat dengan nada kecewa.


Sampai Obrolan Selesai Pihak JNT tidak Kunjung datang,dan Ini juga menjadi Pertanyaan Pihak Media,ada Apa dengan JNT?.




Pakar hukum menyatakan bahwa tindakan membuka paket orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, perusakan atau pembukaan barang tanpa izin dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan atau dikenai denda maksimal Rp4,5 juta.


Perusahaan Cargo membuka titipan barang tanpa sepengetahuan konsumen dan menyebabkan kerugian dapat dilacak melalui Pasal 91 KUHD, Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan Cargo bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian dan kerugian yang diderita konsumen. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi (BPSK) atau litigasi (pengadilan). 


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:


UU ini melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan aman dari perusahaan kargo. Jika perusahaan Cargo membuka barang tanpa izin dan menyebabkan kerugian, konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atau sengketa konsumen. 


Dalam Hal ini DPW BAIN HAM RI Kalbar  Melalui Ketuanya Angkat bicara"Kami akan Kawal Kasus yang Merugikan Rekan kami,Dan Dalam hal ini,Kemungkinan Besar,Publik akan Berfikiri 2kali untuk Mengirim barang Melalui JNT Cargo ,Dikarenakan dengan Ada nya Pemberitaan Publik,dan Tidak Amanah nya JNT Cargo  Terhadap Konsumen nya,Serta dengan Ini kelihatan JNT Cargo tidak Profesional dalam Memberikan Pelayanan Ke konsumen " Jelas Ketua BAIN HAM RI Wilayah Kalbar, Syafriudin.CLA


Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menangani barang kiriman masyarakat.



Hal ini juga memicu Dugaan Tim Media ada nya Permainan dan Kerjasama Antara Pihak Beacukai Serta Pihak JNT ,itu timbul di karnakan No Resi yang Harus nya Rahasia,dan Harus nya yang tahu Antara Pihak Penerima Barang dan Pengirim barang bisa Jebol Ke Pihak Beacukai??


Dan Ini Masih Menjadi Tandatanya Besar.


Dan Dalam Kasus ini Ada Hal Menarik,yaitu Dalam Penilaian Awak Media,Terkait  Pemberitaan Penangkapan Satu Kontainer,yang Berada di Gudang Borneo Icon,Kenapa Pihak Beacukai Sampai Kebobolan Informasi?


Terkait itu Menarik nya Kok bisa 2 Dus  Kecil Rokok yang Notaben nya Untuk Konsumsi di sita,Dengan Alasan Satu Dus Rokok Tidak Ada Cukai nya, Bisa Di dapat Informasi nya,Sedangkan 1Kontainer Rokok Yang Jelas Rokok Ilegal Pihak Beacukai Terkesan Lelet,Bahkan Baru Tahu Setelah Awak Media Menginformasi kan,Melalui Berita.dan Hal Ini juga Baru di Ketahui Oleh Salah satu Staff Beacukai,Saat Di Singgung Terkait 1Kontainer Rokok Ilegal yang Masuk ke Gudang Borneo Icone,"Kami Belum Copy yang Di Borneo Icon Pak"tutur nya


Editor : Ghost News 

×
Berita Terbaru Update