Tahapan demi tahapan yang berproses terhadap kejadian di desa Pelanjau jaya kabupaten ketapang ,kalimantan barat ,Indonesia terus menampakan hasil , tuntutan masyarakat terhadap lahan yang di tanami sawit oleh perusahaan PT Minamas ,lahan yang di garap sejak tahun 1997 oleh PT Benua indah, kemudian take over ke PT GOLDEN HOPE , Kemudian di take over lagi ke PT Minamas ,Minamas merupakan perusahaan Salim group ,
seiring berjalan nya waktu dan relevan dengan kondisi, serta menyesuaikan makin meningkatnya pemahaman serta pengetahuan masyarakat di desa Pelanjau jaya, kini mereka menyadari bahwa banyak hal dan kejanggalan yang makin muncul di permukaan ,
Rusliyadi ,SH selaku Lawyer masyarakat pelanjau jaya yang mendampingi masyarakat dalam menuntut hak dan keadilan terhadap perusahaan ,
menurut Rusliyadi di temukan dugaan pelangaran HAM ,manifulasi data, pemalsuan dokumen ,serta pelanggaran perda kabupaten ketapang , serta pelanggaran tahapan pembangunan perkebunan , karena di akui oleh mantan kades pelanjau jaya ,yang menjabat tahun 2007 , saat pemekaran , beliau memaparkan saat mediasi di kantor camat Marau , beliau mengatakan bahwa pembebasan lahan ,Dabar tidak ada turun lokasi , artinya kerja di atas meja ,
terkait pemaparan team PT Minamas saat mediasi di kantor kecamatan Marau pada tanggal 19 februari 2025, Sutarjo dan team legal mengakui bahwa IUP yang di miliki luas nya 10200 an Hektare, serta HGU 5200 Hektare,
namun berbeda dengan jawaban yang di sampaikan oleh pengacara PT minamas terhadap somasi masyarakat, bahwa Minamas punya IUP 14.000 Hektare,
dari hal di atas antara data yang di suguh kan oleh sutarjo selaku Manejer ,serta layer PT minamas tidak ada singkron alias berbeda banyak,
makin menambah keyakinan bahwa PT Minamas di duga banyak manifulasi serta tidak jujur , terlihat dari jawaban nya saat mediasi di kantor bupati Ketapang tanggal 10 april 2025 , pihak PT Minamas tidak berani buka data serta mengakui ada mengaraf lahan di luar HGU, Kita optimis menang kata Rusliyadi,SH.
Di tempat yang sama ,Ibrahim MHY ,selaku ketua Investigator Nusantara Coruption watch Kalimantan , mengatakan bahwa di polemik yang ada di PT Minamas , sangat banyak pelanggaran , di antaranya ,pelangaran HAM, Pelangaran administrasi , pelanggaran perda kabupaten ketapang tentang Perkebunan , pelangaran UU tentang informasi keterbukaan Publik , ada pengelapan pajak ,ada pelanggaran kawasan Hutan serta segudang masalah, bahkan di duga Mendirikan bangunan tanpa IMB, Serta menutup informasi publik terhadap pengunaan CSR ,Separti fasilitas umum yang di janjikansaat Sosialisasi ,itu pelangaran Mutlak, kata Ibrahim MYH, ada apa perusahaan di duga Nakal kok di back up oleh oknum aparat secara masif dan terstruktur , kepada presiden Republik Indonesia ,Haji Prabowo subianto tolong di cabut saja izin PT Minamas, karena sangat menyengsarakan serta merampas hak masyarakat, kata Ibrahim mengahiri, di sela -sela kehadiran nya di tengah masyarakat yang berada di rumah adat dayak kabupaten ketapang ,yang mengadukan nasib nya kepada Bupati ketapang tanggal 10 April 2025 lalu,
Editor : Ghost News