Ketapang, 12 April 2025 – Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sejumlah warga melaporkan adanya kerja sama mencurigakan antara oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.788.13 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukahaja, Kecamatan Delta Pawan, dengan para pengantri jeriken.
Modus yang digunakan adalah melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar, tanpa melalui proses verifikasi yang sesuai prosedur. Para pengantri umumnya menggunakan sepeda motor berkeranjang atau kendaraan roda tiga yang membawa beberapa jeriken berkapasitas 20 liter.
Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama, dilakukan baik saat SPBU dalam kondisi sepi maupun ramai. Masyarakat menilai aktivitas tersebut telah merugikan konsumen umum dan mencederai tujuan subsidi BBM dari pemerintah.
“Sudah terlalu sering mereka bolak-balik isi jeriken, seolah sudah diatur dengan petugasnya. Sementara kami, masyarakat biasa yang ikut aturan, malah sering kehabisan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekesalan warga semakin memuncak karena adanya dugaan keterlibatan langsung operator SPBU dalam praktik curang tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk turun tangan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Padahal sudah jelas bahwa aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi
Membeli BBM subsidi dengan nomor polisi yang berbeda pada kendaraan yang sama
Menyalurkan BBM subsidi tidak wajar pada kendaraan yang sama dalam satu hari atau kurun waktu tertentu
Sanksi yang dapat dikenakan Teguran tertulis, Penghentian sementara, Koreksi volume penyaluran, Pengurangan volume kuota, Penghentian penyaluran.
Sementara itu, pengelola SPBU bersikukuh bahwa pengisian jeriken yang mereka lakukan telah sesuai ketentuan. Mereka mengklaim bahwa para pembeli jeriken memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, yang berfungsi menggantikan sistem barcode.
Namun masyarakat tetap meragukan klaim tersebut. Dalam praktiknya, pengisian jeriken dilakukan secara masif tanpa pengawasan ketat, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa surat rekomendasi hanya dijadikan tameng penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Warga berharap ada pengawasan lebih ketat dan penertiban menyeluruh di lapangan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sumber : Tim
Editor : Ghost News